Hakim Soroti CCTV BAIS TNI dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Gambar saat ini: Foto: BAIS TNI dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS. Sumber: Istimewa.
Foto: BAIS TNI dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti tidak adanya rekaman CCTV yang merekam pergerakan para terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Sorotan tersebut muncul dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras yang digelar Rabu (6/5/2026), saat Komandan Regu Provost Denma BAIS TNI, Sersan Satu Arif Firdaus, memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam sidang, majelis hakim lebih dahulu menggali informasi mengenai sistem akses keluar-masuk di markas BAIS TNI. Arif menjelaskan terdapat dua akses gerbang, yakni pintu depan dan pintu belakang. Namun, pintu belakang disebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu berdasarkan instruksi komandan.

“Kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang,” ujar Arif di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan apakah ada jam operasional khusus untuk pembukaan akses tersebut. Arif menjawab penggunaan pintu bergantung pada perintah atasan, terutama dalam situasi mendesak.

Majelis hakim selanjutnya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk para terdakwa pada malam kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Ini kan terdakwa keluar malam. Keluar dari sore, kemudian kembalinya malam, bahkan mungkin dini hari. Terpantau enggak dengan petugas piket atau yang jaga pintu gerbang itu?” tanya hakim.

“Siap, tidak terpantau,” jawab Arif.

Arif menjelaskan bahwa pengawasan utama difokuskan pada akses menuju area perkantoran atau ring satu, sedangkan pintu utama menuju parkiran dan mess dalam kondisi terbuka.

Pernyataan tersebut langsung memicu respons dari majelis hakim.

“Mana ada kantor intelijen, kok terbuka lebar, gimana?” tanya hakim kembali.

Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan kamera pengawas di area gerbang utama, mengingat para terdakwa disebut kembali ke markas sekitar pukul 01.00 dini hari.

Arif mengakui CCTV memang terpasang di area depan markas, namun rekaman terkait pergerakan terdakwa tidak berhasil diamankan.

“Tapi ada CCTV-nya?” tanya hakim.

“Siap, di CCTV depan ada,” jawab Arif.

Kasus ini melibatkan empat anggota TNI sebagai terdakwa dalam dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *