Makmur Berikan Perlawanan, Ajukan Surat Keberatan ke Mahkamah Partai Golkar

Kuasa hukum Makmur HAPK, A. Asran Siri, terkait pergantian ketua DPRD Kaltim. (pry)

SAMARINDA – Mengenai kisruh terkait pergantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), DPP Golkar sudah mengeluarkan surat yang dapat membuat posisi Ketua DPRD Kaltim saat ini, Makmur HAPK akan tergantikan oleh Hasanuddin Mas’ud.

Melihat surat yang dikeluarkan tersebut, membuat Makmur HAPK tidak tinggal diam. Dirinya pun mengambil jalur hukum terkait pergantian posisinya di dewan tertinggi di Kaltim.

Seperti yang dijelaskan Lawyer dari ARH (Afif Rayhan Harun) A. Asran Siri, bahwa pihaknya akan melayangkan surat gugatan ke mahkamah partai Golkar. Karena gugatan tersebut dimulai ketika surat rekomendasi DPP itu masuk ke sekretariat DPRD Kalimantan Timur tanggal 21 Juni 2021.

Surat tersebut diberi waktu 14 hari per tanggal 21 Juni. Jika tidak ada tanggapan dari pihak Makmur maka proses pergantian berlangsung. Selama batas 14 hari itu, Makmur saat itu sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah selanjutnya.

Akhirnya pada tanggal 28 Juni pihaknya memberikan surat gugatan ke mahkamah politik. Kemudian keluar surat registrasi pada tanggal 29 Juni. Sehingga dengan dikeluarkannya gugatan tersebut otomatis sekretariat menunda proses pergantian ketua DPRD Kaltim.

“Langkah selanjutnya hanya menunggu itu sudah ada jadwal persidangan akan mengikuti semua langkah itu di mahkamah partai,” jelasnya saat ditemui awak media di rujab ketua DPRD Kaltim, Rabu (30/06/2021) malam.

Ditambahkannya, saat ini pihak Makmur HAPK masih akan menunggu hasil kelanjutan dari Mahkamah Politik.

“Langkah selanjutnya kita tunggu. Nanti apapun hasilnya kita tunggu apapun langkah selanjutnya kita lihat,” tandas Asran Siri. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *