BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Bangunan bersama dengan Komisi II DPRD kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan BPKAD dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) pada Selasa (15/6/2021). RDP tersebut terkait aset yang dimiliki setiap OPD.
Dijelaskan Puryadi Wakil Ketua Pansus Aset, setiap OPD harus mempersiapkan data-data, baik yang sudah berlegalitas yaitu bersertifikat dan yang belum bersertifikat. Selain itu juga pihak DPPR sempat menyampaikan masih ada pembebasan tanah yang belum diserahkan ke BPKAD.
Pansus pun mendesak agar yang belum legalitas bisa segera diserahkan ke BPN untuk didaftarkan menjadi sertifikat.
“Karena sudah jelas, bahwa aset pemerintah kota harus di legalitaskan menjadi sertifikat, untuk menyelamatkan aset-aset pemerintah kota,” ungkapnya.
Pansus mendesak agar bisa segera melangkapi berkas-berkas itu dalam waktu seminggu.
“Bahkan kami sepakat memberikan batas waktu seminggu untuk mendaftarkan ke BPN, agar segera terakomodir,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim Pansus lainnya, Nurhadi, mengingatkan DPPR saat pembahasan anggaran jangan hanya pembebasan lahan saja yang disampaikan, tetapi kalau memang dibutuhkan anggaran mengurus administrasinya untuk disampaikan juga.
“Jangan takut dengan Sekda atau pimpinan, nanti buntut-buntutnya berhadapan dengan kami, karena Pansus Aset dibentuk bukan karena tidak ada masalah, tetapi 471 aset bermasalah itu betul-betul masalah. Iya kalau 5 tahun kedepan masih disini, kalau tidak siapa yang selesaikan,” serunya. (cps)