DPRD Minta Pergub 49 Tahun 2020 Direvisi, Wagub Kaltim Akan Usulkan ke Gubernur

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi. (pry)

SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor diminta oleh hampir seluruh fraksi DPRD Kaltim untuk dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020.

Sehingga Wagub Kaltim Hadi Mulyadi nantinya akan segera menyampaikan pandangan yang sudah diminta oleh para anggota DPRD. Serta usulan ini akan disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim.

“Yang ditanya memang soal Pergub 49/2020, untuk dievaluasi tentu saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur secepatnya,” ucap Hadi Mulyadi, Selasa (15/06/2021).

Permasalahan Pergub ini, menurut Hadi hal tersebut berdasarkan masalah dari segi teknis penganggaran di wilayah Kaltim. Oleh karena itu dirinya akan segera melakukan review atau mengkaji ulang Pergub tersebut.

Selain itu komunikasi dengan DPRD pun juga diperlukan terkait menyinkronkan keinginan masyarakat dengan Pemerintah melalui Pergub tersebut.

“Sebenarnya ini masalah teknis ya. Nanti kami akan komunikasi. Saya sudah minta ke Sekprov Kaltim, asisten, dan Kepala BPKAD Kaltim untuk mereview masalah ini segera,” terangnya.

Semementara itu Ketua fraksi PKB Syafruddin mengatakan pergub tersebut dianggap merugikan masyarakat. Karena usulan masyarakat hampir seluruhnya tidak dengan anggaran besar. Apalagi diringa menitikberatkan pada pasal 5 ayat 4, minimal bankeu sebesar Rp2,5 miliar per paket kegiatan. Sehingga paket lelang pun harus menunggu dan dikerjakan jika sesuai dengan batas minimal yang ditentukan.

“Melalui forum yang terhormat ini saya selaku wakil rakyat, mengusulkan atau meminta kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, Agar segera merevisi isi dari Pergub 49/2020 ini,” terang Syafruddin.

Lebih lanjut dirinya membuktikan, bahwa pada pertengahan Juni 2021 ini. Serapan APBD Kaltim baru di angka 17 persen. Sehingga hal ini dapat diperkirakan akan menghambat pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2021.

“Mestinya bulan tujuh bulan delapan kita sudah membahas APBD perubahan, sulita bagi DPRD Kaltim dan pemprov melakukan pembahasan APBD perubahan ketika serapannya baru 17 persen,” lanjutnya.

Sementara dasar pembahasan APBD perubahan serapan anggaran paling tidak telah berada di 20 hingga 25 persen.

“Ini pembahasan APBD perubahan akan terancam, ketika serapan anggaran tidak beranjak ke angka 20 sampai 25 persen,” ucapnya.

Untuk itu ia meminta Pemprov Kaltim memikirkan kembali dampak dari pergub tersebut. Sehingga pembangunan Kaltim berjalan lancar seperti biasanya.

Disamping itu juga, anggota fraksi PDI-Perjuangan Ely Hartati menambahkan pergub yang dikeluarkan oleh Isran Noor itu terkesan mendadak. Meskipun dikeluarkan pada tahun 2020, ia menilai pemerintah belum memberikan sosialisasi ke publik terkait Pergub tersebut.

“Secara pribadi saya melihat belum ada sosialisasi dari Gubernur. Bahkan ini seolah-olah tiba-tiba ada dan tidak dibicarakan,” ujar Ely Hartati.

Hal ini sebelumnya telah dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, namun dirinya menilai dengan adanya hal tersebut dapat mengganggu penyerapan serapan anggaran ke daerah. Bahkan hal ini juga bertolakbelakang dengan keinginan pemerintah pusat agar dapat menyerap anggaran semaksimal demi pembangunan daerah.

Sementara itu anggota fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 Miliar. Bahkan selama kegiatan reses yang ia lakukan kebutuhan kelompok tani tidak mencapai nilai minimal yang ditentukan dalam pergub tersebut.

“Kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas, dan juga mengganggu program yang sudah ada saat ini belum bisa dilaksanakan karena kabupaten/kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal 2,5 m sehingga belum ada yan dilaksanakan di semua kabupaten/kota,” ucapnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *