Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP

Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi. (ist)

TENGGARONG – Dalam RPJMD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kelurahan Amborawang Laut masuk menjadi prioritas dalam pembangunan pelabuhan. Tetapi terkendala akibat pembebasan lahan milik masyarakat untuk akses jalan menuju pembangunan pelabuhan tersebut belum tuntas.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, guna membahas tentang fasilitas penganggaran pengadaan lahan jalan, di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (02/06/2021).

“pembebasan lahan disana belum clear and clean, karena didalamnya ada lahan sertifikat warga dan surat keterangan dari Kecamatan, dan ada 71 lahan warga yang harus dibebaskan, dan tadi saat RDP sudah ada kesepahaman dalam anggaran perubahan, kita akan menganggarkan perencanaan terlebih dahulu,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, sebenarnya pembebasan lahan ini telah dianggarkan sebanyak Rp 3 Miliar, namun mengingat karena ada persoalan tekhnis yang belum selesai, maka kita selesaikan terlebih dahulu.

“Pembangunan pelabuhan di Amborawang Laut yang menelan anggaran sekitar Rp 30 Miliar, saat ini keberadaanya sangat dibutuhkan guna peningkatan PAD kita,” terangnya.

Dirinya kembali menambahkan, dengan adanya pelabuhan di Amborawang Laut tentu akan mempercepat sumber-sumber potensi ekonomi kita, baik untuk masyarakat sekitar maupun untuk PAD Kukar.

“Alhamdulillah dalam RDP tadi sudah ada kesepahaman, tinggal tugas pemerintah daerah menyelesaikan hal tekhnisnya, dan kami harap setelah ini pembangunan pelabuhan tersebut kita kebut penyelesainnya pada 2022 mendatang, ” tutupnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi didampingi Ketua Komisi II Hamdan, juga dihadiri Lurah Amborawang Laut, Camat Samboja serta OPD terkait seperti Dinas PU, Bappeda, kemudian PPTK, BPN juga masyarakat pemilik lahan. (ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *