
BALIKPAPAN – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, bisnis haram terus beredar dikalangan masyarakat provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Yang dimana kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, tentu saja pengungkapan ini menjadi tangkapan jumbo atau terbesar bagi Jajaran Polda Kaltim dalam beberapa tahun terakhir dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Bahkan menjadi rekor baru di Polda Kaltim.
“Ini adalah rekor baru penangkapan dari data yang dimiliki oleh Polda Kaltim selama ini,” kataya saat pers rilis, Selasa (11/05/2021) siang.
Barang haram yang telah disita ini, didapat dari kelima orang tersangka. Masing-masing berinisial, AN (45), SL (48), S (22), AAT (23), dan RAA (23). Yang dimana barang haram tersebut, diambil dari wilayah Kaltara tepatnya di daerah Sebatik. Dibawa ke Balikpapan menggunakan jalur laut oleh tiga orang nelayan, yakni AN, SL, dan S.
“Kelimanya ditangkap pada Jumat (8/5) malam atau tiga hari lalu di sekitar jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Bersama dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu. Jadi, yang bawa barang ini tiga orang. Mereka awalnya berangkat dari Waka Tobi menggunakan kapal setelah mendapat perintah dari sesorang untuk mengambil barang di Sebatik. Kemudian singgah di Balikpapan,” terangnya Kapolda.
Di Balikpapan, lanjut Kapolda, barang akan diterima oleh AAT dan RAA. Beruntung transaksi berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim yang sebelumnya telah mendapatkan informasi.
“Saat penangkapan itu, petugas di lapangan melihat gerak-gerik para tersangka. Mereka yang membawa barang dengan yang akan menerima berkumunikasi menggunakan kode rahasia. Petugas yang sudah mengetahui langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, petugas juga membawa barang bukti ke Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui jika barang haram tersebut akan diedarkan di Kaltim dan wilayah Sulawesi Selatan.
“Rencananya barang ini akan dibagi dua. 12 Kilo di bawa ke Samarinda, artinya akan diedarkan di Kaltim dan 13 kilonya lagi akan di bawa ke Pare-Pare Sulawesi Selatan menggunakan kapal yang sama,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pemesan barang tersebut sebetulnya berada di wilayah Pare-Pare. Tiga orang tersangka yang disuruh untuk mengambil barang di Sebatik diupah masing-masing Rp 50 juta.
“Pemesan barang sebetulnya ada di Pare-Pare. Dia menyuruh tiga orang yang kita amankan mengambil barang di Sebatik dengan menyewa kapal dari Waka Tobi. Mereka diupah masing-masing Rp 50 juta,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, jajaran Polda Kaltim masih gencar melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa dalang dari pada peredaran barang haram tersebut.
“Kita bersyukur berhasil digagalkan dan kita tangkap pelakunya. Saya beharap tidak hanya berhenti disini. Masih dikembangkan ke jaringan yang lainnya, sampai kepada otak pelaku peredaran. Identitas sudah dikantongi. Termasuk yang di Samarinda,” tandasnya.
Kini kelima tersangka kini telah mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terancam pidana paling ringan 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)
Editor: (dy)





