Pemkab PPU Adakan Uji Konsekuensi Informasi Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab PPU Adakan Uji Konsekuensi Informasi Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini mengadakan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD. Mereka datang untuk mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) guna dilakukan pengujian konsekuensinya.

“Uji konsekuensi ini melibatkan PPID bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., dari Universitas Balikpapan,” jelas Roinald.

Menurut Roinald, kegiatan ini berlandaskan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur bahwa data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) termasuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan harus diklasifikasikan dengan sangat ketat dan terbatas,” tambahnya.

Roinald juga menekankan bahwa sebelum menyatakan informasi publik sebagai dikecualikan, PPID harus melakukan proses uji konsekuensi. Proses ini meliputi penetapan dasar hukum pengecualian dan pertimbangan terkait pembukaan atau penutupan informasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” ujar Roinald.

Ia juga mengungkapkan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan, dan Puskesmas di Kabupaten PPU. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi dan kesepahaman yang baik dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Diskominfo dan semua badan publik terkait.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap akan terjalin koordinasi yang lebih baik dan kesepahaman yang solid dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU,” sebutnya. (Cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *