
Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan tersangka yang sebelumnya memukul serta menganiaya Camat Tenggarong, Arfan Boma pada Minggu (9/5/2021) kemarin.
Dari penyelidikan oleh petugas, oknum berinisial T (45) itu terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada Arfan dengan memukul menggunakan sebuah balok yang mengakibatkan pelipis mata korban lebam, karena sebelumnya sempat cekcok saat Camat Tenggarong ini hendak mengusir para penambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi dan juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku, selain itu hasil visum juga menguatkan bukti bahwa pria berinisial T bersalah.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kukar,” ucap AKP Herman, Senin (10/05/2021).
Pihak Polres Kukar sebelumnya telah menerima informasi dari saksi dan keterangan korban terkait adanya dugaan kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong itu.
Saat itu tersangka sedang melakukan aktivitas illegal mining di wilayah RT 17 Kelurahan Mangkurawang, dan sudah berulang kali ditegur, namun para penambang tidak menghiraukannya.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman sanksi kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan untuk dugaan illegal mining, Polres Kukar juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait hal itu. Namun masih dalam penyelidikan. Dikarenakan termasuk kasus lex specialis, maka akan meminta bantuan dan keterangan saksi ahli.
“Kalau kita melihat dari hasil pemeriksaan awal itu illegal mining,” tungkasnya. (an)
Editor: (dy)





