
KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka Inplementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 33 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Konsinyering Bersama Pemerintah Daerah terkait Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, di Ruang Crystal 2 Grand Ballroom III, Lantai 5 Hotel Mercure, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (12/04/2021).
Dalam agenda kegiatan Konsinyering ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kukar H.Alif Turiadi sebagai Moderator, beserta seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Daramawan, seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Sekretariat DPRD dan staf Ahli DPRD.
Pihak pemerintah hadir kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara H. Heriansyah, dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini diwakili Nuraini dan staf.
Dalam pelaksanaan Konsinyering ini juga turut dihadiri langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi konsinyering ini yang dapat menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar anggota DPRD dan Organisaisi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, sekaligus menjadi momentum menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2021 / 1 Ramadan 1442 Hijriah yang penuh berkah.
“Dalam meningkatkan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, perlu disusun satu dokumen perencanaan kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan untuk periode satu tahun yang disusun berdasarkan usulan Alat kelengkapan DPRD”, ucapnya.
Dimana usulan program dan daftar kegiatan dari seluruh kelengkapan DPRD disusun dengan merunjuk pada kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, arah dan Program DPR, tentunya juga mempertimbangkan prioritas pembangunan sasaran arah kebijakan Pemerintah Daerah. Serta yang terpenting adalah dari Inventarisasi kebutuhan riil masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Terkait Implernentasi Perpres No.33/2020 Sekira kita ketahui bersama Peraturan Presiden (Perpres) No.33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sudah diterbitkan, tentunya Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah”, ujar Rasid (ftt)
Editor: (dy)



