
BALIKPAPAN – AG (52 Tahun) berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian setelah berusaha lari dan bersembunyi dari kejaran aparat usai aksi penganiayaannya. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 2 April 2021 lalu, pukul 04.50 Wita di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Balikpapan Kota (Balkot), tepatnya sekitar gerbang belakang Masjid Agung At Taqwa.
Dengan menggunakan dua buah parang, AG menganiaya seorang jemaah bernama Tamrin. Tamrin pun harus mendapatkan perawatan serius di rumah sakit.
Langkah AG terhenti saat tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan menemukan keberadaannya di pondok kebun Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar pada Rabu (14/4/2021), pukul 14.00 Wita.
“Kita berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangkanya di daerah Muara Jawa. Pelaku awalnya masih sekitar Balikpapan dan beberapa hari kemudian melarikan diri ke arah Kukar,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat pers rilis, Kamis (15/4/2021) pagi.
Polisi juga sempat menghadiahi timah panas ke pelaku dikarenakan mencoba melawan saat diamankan.
“Ia membawa pisau. Sempat ada indikasi melakukan perlawanan,” kata Kombes Pol Turmudi.
Setelahnya, pelaku di bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, aksi kejahatan tersebut dilakukan karena ingin balas dendam.
Namun, korban yang diserang malah salah sasaran.
“Motifnya yang bersangkutan ini mau balas dendam, tapi salah sasaran. Jadi sasarannya bukan korban itu, tapi menurut keterangan dia orangnya sama, mirip. Pada saat itu juga mau ke masjid. Tapi yang korban ini lewat gerbang belakang, yang sasaran sebenarnya lewat pintu depan,” jelasnya.
Diketahui aksi kejahatan tersebut sudah direncanakan. Pelaku pun sudah lama mencari sasarannya yang dimaksud.
Sejak ia keluar dari penjara akibat aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur tahun 2019 lalu.
“Pelaku ini ada masalah dengan sasaran yang dicarinya. Karena pernah dilaporkan penganiayaan terhadap anaknya dan divonis sembilan bulan pada tahun 2019 lalu. Keluar dari penjara, dia mencari sasarannya karena dendam,” ucap Turmudi.
Pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (pcm)