Sepi Pembeli, Pedagang Bakso Nekat Sikat Kotak Infak Masjid

AG pedagang bakso yang kedapatan curi kotak infak di masjid. (pcm)

BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dibenak seorang pedagang bakso keliling berinisial AG (22) yang nekat untuk mencuri kotak infak yang ada di masjid. Karena aksinya ini, tim Batman Jatanras Polsek Balikpapan Utara mengamankan pedagang tersebut pada Senin (29/03/2021) kemarin.

Dalam pers rilia yang digelar, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh AG terjadi di dua masjid berbeda. Pertama pada 18 Maret 2021 lalu di masjid Nurul Falah, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Saat itu sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku berjalan dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan terminal bus Batu Ampar untuk berjualan bakso keliling. Ia pun berhenti sejenak di masjid Nurul Falah untuk membuang air kecil.

“Setelah pelaku keluar dari toilet, ia masuk ke dalam masjid dan melihat ada satu kotak infak. Karena keadaan sepi, ia pun mengambil dan membawanya ke toilet dan dibuka dengan menggunakan obeng,” jelasnya Kompol Danang, Selasa (30/03/2021) sore.

Dari kotak infak tersebut, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 70 ribu dengan pecahan lima ribu hingga Rp 10 ribu.

“Setelah mendapatkan uang tersebut, ia meninggalkan kotak infak di toilet dan langsung pergi,” ujar Kompol Danang.

Lebih lanjut, setelah pelaku merasa berhasil melakukan aksi pertamanya, AG pun kembali melancarkan aksinya pada 27 Maret 2021 di Jalan Gunung Steling, kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Tepatnya di Masjid Babul Jihad. Modusnya sama, pelaku awalnya berjalan keliling untuk berjualan bakso menggunakan sepeda motor. Kemudian berhenti di depan Masjid Babul Jihad, dan selanjutnya ke toilet untuk membuang air kecil.

“Kemudian ia masuk berpura-pura sholat dalam masjid sambil melihat situasi. Ketika sepi ia membuka kotak infak dengan bantuan pisau dan mengambil uang sebayak Rp 250 ribu,” lanjutnya.

AG sendiri menerangkan kepada petugas, ia nekat melakukan aksi pencurian kotak infak tersebut karena melihat situasi yang sedang sepi. Bahkan ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Lantaran selama pandemi Covid-19 ini jualannya sangat sepi.

“Saya sambil jualan bakso, pas keadaan sepi saya ambil kotak infaknya. Congkel menggunakan obeng yang saya bawa. Jualan sepi mas selama pandemi. Jadi tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ngakunya AG.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman hanya tiga bulan karena pencurian ringan dengan barang bukti tidak sampai dua juta setengah. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *