
Jakarta, Kaltimedia.com — Tragedi pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Setelah tiga pelaku dari kalangan sipil divonis mati, sorotan publik kini tertuju pada dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus yang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia ini.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, secara tegas meminta TNI dan Kodam I/Bukit Barisan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB dalam aksi pembakaran tersebut.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terhadap oknum HB yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” kata Anis.
Menurut Anis, jika tidak ada langkah serius dari Kodam I/Bukit Barisan untuk mengusut keterlibatan Koptu HB, hal ini berpotensi melanggengkan impunitas, yakni kejahatan yang tidak disertai dengan hukuman.
Lebih jauh, Komnas HAM mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan menyampaikan hasilnya kepada publik dan keluarga korban. Transparansi ini dianggap penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan militer.
“Keluarga korban dan masyarakat berhak tahu sejauh mana penyelidikan dilakukan, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
Selain penyelidikan internal, Komnas HAM juga mendesak penegakan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Koptu HB. Penindakan ini dianggap krusial sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberi efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami dorong TNI melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses penegakan hukum dan disiplin bagi anggotanya yang terbukti melanggar,” tambah Anis.
Komnas HAM sendiri sejak awal telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Pasalnya, pembakaran rumah Rico tidak hanya menyangkut aspek kriminal murni, tetapi juga dianggap sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers.
“Ketika kebebasan pers terancam, maka itu bisa mengganggu hak-hak lain, termasuk hak publik atas informasi,” ungkap Anis.
Sebagai informasi, sebelumnya telah ada tiga warga sipil yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan terkait pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut. Mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang (61), Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35).
Ketiganya terbukti terlibat dalam pembakaran yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 03.15 WIB, tak lama setelah korban melakukan peliputan terkait kasus perjudian di wilayah Kabanjahe.
Tragisnya, kebakaran tersebut menewaskan empat orang: Rico Sempurna Pasaribu, istrinya, anaknya, dan cucunya. Mereka tidak sempat menyelamatkan diri ketika api dengan cepat melahap rumah mereka, meskipun warga dan petugas pemadam kebakaran telah berupaya memadamkan kobaran api.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen TNI dan lembaga hukum dalam menindak pelanggaran yang melibatkan aparat negara.
Bila terbukti keterlibatan Koptu HB atau pihak lain di luar pelaku sipil, maka pengusutan secara terbuka dan hukum yang setara adalah syarat mutlak agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Komnas HAM pun menyerukan agar tragedi ini tidak hanya berhenti pada vonis terhadap pelaku lapangan, melainkan juga menjadi momen refleksi untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (Ang)





