
SAMARINDA – Sekolah tatap muka mulai diizinkan, hal itu seperti yang disanpaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem Selasa (30/3/2021) siang. Tentu sajal hal tersebut menjadi angin segar bagi tenaga pengajar, murid, dan wali murid.
Mendikbud membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat tertentu. Salah satu syaratnya semua guru yang ada di masing-masing sekolah wajib divaksin dan setiap sekolah mentaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Selain itu pihaknya untuk saat ini hanya mengizinkan sekolah tingkat SMA atau SMK untuk melakukan ujian dan ujuan praktek tatap muka.
“Yang boleh menentukan boleh tidaknya itu gugus covid. Ketua gugus covid itu pak Gubernur. Kalau pak Gubernur menyatakan boleh dari dulu saya bolehkan,” ungkapnya.
Tambahnya ujian praktek pun juga harus mengikuti standar aturan protokol kesehatan. Salah satu syarat jumlah peserta dibatasi dan waktu ujian pun dibatasi.
“Jam 8 sampai jam 10, sepuluh orang. Jam sekian sampai sekian, sekian orang, jafi dibatasi,” katanya melalui sambungan telepon. (pry)





