Paman Cabuli Keponakan Berusia 11 Tahun

AF paman yang nekat cabuli keponakannya sendiri, berhasil diamankan Polresta Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Entah apa yang ada di benak seorang paman berinisial AF (41), ia nekat mencabuli keponakannya sendiri (sebut saja mawar) yang masih berusia 11 tahun. Lebih parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan AF bukan hanya sekali, melaimkan sudah dua kali.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (09/03/2021) menjelaskan, terakhir pelaku melakukan aksi bejat itu pada 15 Februari 2021 di rumah kios Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Saat itu Mawar sedang tertidur pulas. Kemudian dirayu oleh pamannya itu untuk membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan.

“Korban lagi tidur, terus pelaku datang rayu buka pakaiannya. Setelah itu lakukan persetubuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut setelah nafsu bejatnya terlampiaskan, pelaku AF mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.

“Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak ngomong ke siapapun,” ucapnya.

Mawar pun dengan polosnya menceritakan perbuatan pamannya tersebur kepada sanv nenek, yang dimana dari laporan tersebut diteruskan ke Polresta Balikpapan.

Berbekal laporan nenek, Unit Opsnal Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Kamis (04/03/2021) di kediamannya.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti kaos lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna hitam milik korban,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku serta dimintai keterangan. Dari situ diketahui jika pelaku nekat melakukan aksinya hanya karena khilaf.

“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan. Dan dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dia khilaf,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, guna mempertanggungjawabkan tas perbuatannya, AF harus mendekam dibaluk sel jeruji besi. Dengan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *