BREAKINGNEWS – Perpres Miras Resmi Dicabut

Presiden Jokowi (@jokowi)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras).⁣⁣ Hal ini seperti yang dikatakan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa (3/2/2021).⁣⁣
⁣⁣
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” katanya.⁣⁣
⁣⁣
Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain.⁣⁣
⁣⁣
Selain itu juga berdasarkan masukan-masukan dari provinsi dan daerah.⁣⁣
⁣⁣
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.⁣⁣
⁣⁣
Perpres tersebut sontak menjadi perhatian publik hingga jadi trending topik di media sosial. Ada pihak yang mendukung dan menolak keras Perpres tersebut karena dinilai haram dan tidak sesuai dengan ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia.⁣⁣ (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *