BALIKPAPAN – Seorang remaja berinisial AM (20) berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Balikpapan Barat setelah terbukti melalukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dalam pers rilis yang digelar Kamis (04/02/2021), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang warga asal Balikpapan Utara yang tinggal dibkawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Gang Keluarga RT 49, Baru Ulu.
Dalam aksinya itu, dilakukan pada 1 Februari 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wita, yang dimana TKP-nya tidak jauh dari rumah pelaku.
“Alhamdulillah, Polsek Barat mengungkap kasus Curanmor dengan barang bukti satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah. Kejadiannya di Jalan Wolter Mongonsidi,” terang Turmudi.
Kemudian, kronoligi pelaku dalam melancarkan aksinya, AM terbilang cukup nekat dan mempunyai nyali yang cukup besar. Karena saat itu, dirinya melihat sepeda motor korban yang sedang parkir di lokasi kejadian. Di saat bersamaan ia juga melihat anak korban yang berumur empat tahun sedang memegang kunci motor tersebut depan rumahnya.
Kemudian setelah melihat adanya kesempatan, niat mecuri pun secara tiba-tiba muncul seketika. Ia langsung bergegas mendekati anak tersebut untuk merebut kunci motornya dan langsung membawa kabur motor korban.
“Modusnya cukup nekat dan berani. Karena kejadiannya pada saat kunci motor ini dimainin oleh anak yang punya motor di depan rumah, kemudian direbut oleh pelaku dan motor dibawa lari,” jelasnya.
Sebelum tancap gas, aksi pelaku saat menaiki motor tersebut sempat diketahui korban setelah mendengar anaknya berteriak.
“Anak kecil ini teriak-teriak, orangtuanya keluar tapi motor sudah dibawa kabur,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban atas pencurian tersebut, tim dari Polsek segera melakukan penyelidikan terkain pelaku (AM). Berselang satu hari setelah kejadian, AM berhasil diringkus oleh jajaran Polisi. Tepatnya saat melakukan transaksi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (02/02/2021).
“Sekarang diamankan di Polsek. Tertangkapnya di Sepaku pada tanggal 2 Februari 2021. Kejadiannya tanggal 1 Februari. Jadi, sempat melarikan diri ke PPU satu hari. Motor dijual disana baru kita tangkap,” ungkapnya.
Setelah meringkus AM, jajaran Polsek Balikpapan Barat juga mengamankan penadah DM (22) yang hendak membeli motor hasil curian tersebut. Bahkan setelah menjalani pemeriksaan, AM mengaku uang hasil dari jual motor curian itu akan ia gunakan membeli minuman keras beralkohol.
“Uangnya mau beli minum. Mau pesta miras,” ngakunya AM.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)
Februari 5, 2021