
BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai pelaku
Keempat pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial
ST (51), NM (32), SP (35) dan RF (25) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Polisi yang terjadi pada 24 Januari 2021 lalu di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB). Kejadian berawal saat keempatnya tidak terima jika anggota keluarganya akan dimakamkan secara protokol kesehatan.
Pihak RSPB pun memberikan informasi kepada korban (Polisi) yang kemudian melakukan pengamanan.
“Kejadiannya berlangsung di RSPB. Kemudian dari Satreskrim telah mengamankan empat orang pelaku atau tersangka yang saat ini sudah ditahan. Saat itu para terduga atau pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan yang ada di RSPB,” jelasnya Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Jumat (5/2/2021) sore.
Korban merupakan anggota Polsek Balikpapan Selatan itu kemudian mendapatkan perawatan yang cukup serius setelah mengalami luka di bagian wajah. Diketahui, keempat pelaku itu semuanya merupakan keluarga terdekat, termasuk anak kandung dari almarhum sendiri.
“Bahkan salah satunya yang berinisial NM merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini Satreskrim telah melakukan proses terhadap keempatnya,” ucap AKBP Sepbril.
Beberapa barang bukti telah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Barang bukti ada empat pakaian yang dikenakan tersangka, rekaman CCTV milik RSPB, dan satu buah gagang sapu,” serunya. (pcm)





