KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara

Rapat pleno KPU Balikpapan.

BALIKPAPAN – KPU Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, yang digelar di Ballroom Hotel Horizon Sagita Gunung Malang Balikpapan, Rabu (16/12/2020).

Dalam rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, didampingi dua komisionernya yaitu Riduansyah Heman dan Yan Fauzi Wardana. Dalam rapat pleno terbuka itu juga hadir Ketua dan Anggota PPK dan para Ketua PPS sekota Balikpapan. Kemudian hadir pula Tim Pasangan Calon, Saksi, Tim Pemantau, Kabag Ops Polresta Balikpapan, Kasat Intel Polresta Balikpapan dan hadir pula Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Suwardi.

Dimulai dengan pembacaan hasil rapat pleno tingkat kecamatan yang dibacakan secara bergiliran oleh Ketua PPK dari enam kecamatan yang ada di Kota Balikpapan .

Di tahap awal, giliran Ketua PPK Kecamatan Balikpapan Selatan membacakan hasil rekapitulasi yang sudah dijalani pada tanggal 11 – 14 Desember lalu yang digelar oleh seluruh kecamatan yang ada di Balikpapan. Untuk Kecamatan Balikpapan Selatan Kolom Kosong meraih suara 20.198 dan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis meraih suara sebanyak 32.265. kemudian giliran Kecamatan Balikpapan Timur, Kolom Kosong meraih suara sebanyak 9.461 dan pasangan Rahmad – Thohari meraih suara 21.657.

Setelah membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Timur, giliran pembacaan rekapitulasi Kecamatan Balikpapan Utara, di mana untuk Kolom Kosong meraih suara 24.479 dan pasangan Rahmad – Thohari meraih suara sebanyak 34.315. Sedang untuk Kecamatan Balikpapan Barat, Kolom Kosong meraih suara 12.173 dan pasangan calon Rahmad – Thohari meraih suara 28.097. Lalu untuk Kecamatan Balikpapan Tengah, Kolom Kosong meraih suara 16.993 sedangkan pasangan calon Rahmad – Thohari 24.291. Dan untuk Kecamatan Balikpapan Kota, Kolom Kosong meraih suara 13.338 dan pasangan calon Rahmad – Thohari meraih suara sebanyak 20.304.

Usai pembacaan hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh masing masing Ketua PPK sekota Balikpapan. Maka Ketua KPU Kota Balikpapan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Balikpapan. Penentuan hasil rekapitulasi ini ditetapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, sebab setelah pembacaan rekapitulasi dari masing masing kecamatan, tidak ada satupun pihak yang keberatan serta tidak ada yang melakukan protes selama proses rapat pleno ini berlangsung.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, rapat pleno terbuka ini merupakan bagian mekanisme untuk mengoreksi seluruh kekeliruan dalam hal penginputan namun tidak merubah.

Lebih lanjut Noor Thoha mengatakan setelah ditetapkan hasil perolehan suara, akan ada waktu tiga hari bagi pihak pihak untuk melakukan upaya hukum dari penetapan hasil rekapitulasi ini. Seperti ada yang menggugat atau mengadukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi waktu tiga hari, bagi warga atau siapapun yang mengajukan sengketa atau upaya hukum. Nanti setelah MK merilis, daerah daerah mana yang mengajukan sengketa. Dan itu dicatat dalam buku registerasi perkara di MK. Maka kalau Balikpapan tidak masuk di situ, maka lima hari setelah itu KPU Kota Balikpapan dikasih kesempatan untuk menetapkan calon terpilih. Kalau sekarang belum bisa, sementara ini kan masih menetapkan hasilnya dulu” ujar Noor Thoha.

Setelah nanti ditetapkan, maka KPU Kota Balikpapan akan membuat surat pengusulan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan pelantikan. Sedang untuk pelantikannya, Noor Thoha menyebut pelantikan pemenang Pilkada itu sudah masuk domainnya gubernur dan tidak lagi menjadi ranah KPU Kota Balikpapan. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *