Ahli UGM Nilai Pernyataan Fadli Zon soal 1998 Berpotensi Obstruction of Justice

Gambar saat ini: Foto: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Sumber: Istimewa.
Foto: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menilai penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa perkosaan massal 1998 berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of justice (OOJ) dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Penilaian tersebut disampaikan Herlambang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Saya membincang soal obstruction of justice. Itu penting banget karena bagaimana menempatkan kasus ini atau pernyataan dalam kasus a quo itu sebagai penghalang-halangan dalam proses hukum penegakan hukum hak asasi manusia, kasus pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya kepada wartawan.

Penyangkalan Dinilai Hambat Proses Hukum

Menurut Herlambang, pernyataan pejabat publik yang menyangkal peristiwa pelanggaran HAM berat berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan menormalisasi praktik pernyataan tanpa tanggung jawab konstitusional.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik terikat kewajiban hukum dan etika ketika menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama menyangkut peristiwa sensitif yang belum tuntas penyelesaiannya.

Herlambang juga menyoroti argumen yang mendasarkan kebenaran suatu peristiwa semata pada belum adanya putusan pengadilan. Ia menyebut pola tersebut sebagai kekeliruan logika yang dalam kajian filsafat dikenal sebagai argumentum ad ignorantiam.

“Pernyataan-pernyataan itu merasa benar sendiri karena putusannya belum ada. Itu logical fallacy, logika yang keliru,” katanya.

Dampak terhadap Kepastian Hukum dan HAM

Ia berharap majelis hakim memahami kekeliruan logika tersebut sebagai bagian dari analisis hukum terhadap pernyataan pejabat publik yang dinilai berpotensi mengaburkan kebenaran.

Menurutnya, penyangkalan semacam itu tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada upaya edukasi publik agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa depan.

Herlambang menekankan obstruction of justice tidak selalu dimaknai sebagai penghalangan langsung terhadap proses hukum, tetapi juga dapat dilihat dari sejauh mana kewajiban negara dijalankan atau justru diabaikan.

Dalam konteks ini, ia menilai penyangkalan oleh pejabat publik dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran, mencegah impunitas, serta menjaga asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau dia sebagai penulis, silakan saja. Tapi kalau sebagai pejabat publik, dia terikat dengan sistem hukum ketatanegaraan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *