Uji Publik Raperda Retribusi Yang Digelar DPRD Kaltim Segera Rampung

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (pry)

SAMARINDA – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri langsung Akademisi dan OPD Pemprov Kaltim, yang terlaksana di hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/11/2020).

Dalam kesempatannya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pelaksanaan uji publik ini sangat diharapkan untuk segera rampung dalam waktu dekat ini. Sehingha setelah uji publik tersebut, para akademisi ini meminta secara eksplisit kepastian hukum dalam pembayaran retribusi.

Selain itu juha, para akademisi yang hadir menyarankan agar Raperda tersebut bisa disahkan dan tidak ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri saat diajukan.

“Akademisi mengatakan supaya perda ini jangan sampai seperti nasib-nasib dengan perda sebelumnya. Ketika sampai Di pemerintah pusat itu dibatalkan. Kita ingin perda ini berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, uji publik tersebut dapat dilihat terlebih dahulu kekuatan payung hukumnya. Sehingga nantinya Raperda tersebut saat menjadi perda tidak menyimpang payung hukum di atasnya.

“Penetapan terhadap harga retribusi perda ini ujung-ujungnya kan akan melampirkan penetapan harga terhadap objek retribusi. Harus ada dasar acuannya itu yang diminta dipertegas jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan indeks yang ada,” tutupnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *