BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan berencana untuk melakukan pembahasan mengenai revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana. Nantinya, fokus utama revisi kedua Perda itu akan memasukkan unsur protokol kesehatan sebagai bentuk penanggulangan, memperkuat, dan penegakan protokol kesehatan Covud-19 di aturan dalamnya.
Sukri Wahid, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait hal tersebut. Menurut Sukri, pembahasan tersebut bertujuan agar Satpol PP memiliki payung hukum dalam bertugas menjalankan penegakan protokol kesehatan di masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Kita akan revisi Perda. Perda ketertiban umum atau Perda penanganan bencana mungkin. Rencananya kita akan masukkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Jelasnya, Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat hal ini akan menjadi lebih optimal dalam pelaksanaan di lapangan, dibanding penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 yang sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran.
“Minimal Satpol PP itu punya payung hukum Perda bukan Perwali. Cuma apakah kita masukkan ke revisi Perda ketertiban umum atau penanganan bencana, ini yang masih kita kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Tambahnya lagi, revisi Perda untuk memasukkan protokol kesehatan khususnya penegakan disiplin di masyarakat akan menjaga ketertiban umum.
“Ketika ada yang tidak bermasker maka ia dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan,” ucapnya. (mln)