BALIKPAPAN – Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan masih terus terjadi. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Rabu (14/10/2020) melaporkan ada penambahan 16 kasus terkonfirmasi positif, 43 selesai isolasi, dan 1 kasus positif meninggal dunia.
Sebagian besar kasus terkonfirmasi positif berasal dari riwayat tanpa gejala dengan 8 kasus, 4 riwayat suspek, 2 riwayat tracing kasus, dan 2 tracing di tempat kerja. Meski begitu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan memberikan izin bagi pengelola cinema atau bioskop untuk kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Namun, pembukaan bioskop memiliki beberapa syarat, salah satunya harus tetap mengikuti protokol yang direkomendasikan oleh Satgas.
“Kami telah berkomunikasi dengan pengelola bioskop dan memutuskan mengizinkan agar kegiatan menonton masyarakat dibuka kembali,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Rabu (14/10/2020).
Nantinya maksimal penonton hanya 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan serta wajib menerapkan jaga jarak antar kursi. Persyaratan protokol kesehatan lainnya adalah tidak memperkenankan aktivitas makan dan minum selama berada di ruang teater.
“Pengelola wajib memperhatikan kebersihan filter AC dan mengusahakan adanya sirkulasi udara ruangan teater,” tambahnya.
Pengelola juga wajib menjaga kebersihan teater dengan melakukan disinfeksi setelah pemutaran film selesai, dan durasi pemutaran untuk satu kali pemutaran dalam ruangan teater maksimal 2 jam. Rekomendasi dari Satgas ini juga berdasarkan hasil evaluasi dari simulasi pembukaan bioskop yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dan telah dipenuhi oleh pengelola.
“Kami berharap pengelola bioskop bisa menerapkan dengan baik protokol selama kegiatan berlangsung,” ucapnya. (ar)