
KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kabupaten Kukar mengikuti Workshop Pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Regional, Kode Etik Tata Beracara dan Optimalisasi Peran Fungsi Anggota DPRD Kutai Kartanegara. Workshop yang secara resmi dibuka oleh ketua DPRD Kukar Abdul Rasid tersebut berlangsung pada 29 September hingga 2 Oktober 2020, di Hotel Grand Jatra Balikpapan.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan meski dalam situasi yang tidak biasa, kegiatan workshop tersebut berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat. Dalam Workshop tersebut menjadi sangat penting berkaitan dengan Pelaksanaan APBD berdasarkan Peraturan Persiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Regional, Kode Etik Tata Beracara dan Optimalisasi Peran Fungsi Anggota DPRD Kutai Kartanegara.
“Memang situasi saat ini kurang mengenakkan bagi kita semua, terus meningkatnya penderita covid 19 ini sedikit menghambat ruang gerak kita semua, terlebih untuk melaksanakan kegiatan, serta tugas pokok dan fungsi kedewanan. Namun tetal kita dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, kita masih bisa melakukan kegiatan kedewanan salah satunya ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Lukman, selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kukar mengatakan sebelum mengikuti workshop seluruh anggota DPRD Kukar melaksanakan Rapid Test dan Tes Swab.
Tambahnya, dalam pelaksanaan kegiatan itu sudah mendapatkan persetujuan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim.
“Harapan kita kegiatan ini bisa menjadi Informasi data dan masukan ilmu dan referensi yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusaan,” jelas Lukman. (ftt)