Bontang – SR (21) nekat menggelapkan motor temannya sendiri, dengan cara meminjam sepeda motor Honda beat Nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Sangatta. Warga jalan Pelabuhan RT 3 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan itu tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya selama sembilan hari.
Bahkan Motor tersebut sempat dijadikan jaminan sewa Mobil kepada salah satu Travel Mobil CITY TRANS & TRAVEL.
“Pelaku berhasil di tangkap di Bontang, Kamis lalu dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Warna Merah,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya.
Tambahnya, saat korban hendak mengambil sepeda motor ke Travel, pihak Travel menahan motor tersebut karena menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelahnya, pelaku sama sekali tidak bisa dihubungi lagi dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
“Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Marangkayu, kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya. (hms)
Editor: (dy)
Agustus 8, 2020