SAMARINDA – Warga KM 13 Kota Balikpapan menuntut haknya untuk ganti rugi lahan yang belum dibayarkan. Imbasnya, beberapa waktu lalu warga memblokir jalan menuju pelabuhan peti kemas di KM.13 Kota Balikpapan.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan Pemerintah Provinsi telah membayar sebagian lahan yang dimiliki warga tersebut.
“Sudah selesai,” ucap Isran singkat, Jumat (7/8/2020).
Tambahnya, saat ini Pemprov masih menghitung nilai ganti rugi lahan yang belum terbayarkan.
“Masih dihitung, kita hati-hati membayar itu. Yang bersangkutan ingin dibayar semuanya, kalau kita perlukan sesuai kebutuhan saja,” serunya.
Meskipun begitu, sebenarnya permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 14 tahun lalu. Dimana Pemerintah saat itu mengiming-imingi warga untuk ganti rugi lahan sejak Tahun 2006 silam, namun hingga saat ini belum terbayarkan.
Isran pun tidak ingin berkomentar panjang perihal lahan yang tak dibayar sejak 14 tahun tersebut.
“14 tahun belum, sampai dari zaman kuda makan tembaga. Sekarang kuda makan mentega,” ucapnya. (pry)