
Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengawasan ketat aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto, mengungkapkan Pemprov tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Tambang Ilegal.
Satgas ini akan difokuskan untuk mengawasi, memantau, hingga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kaltim.
“Di lapangan, kami sudah mendeteksi ada 108 titik tambang ilegal, baik aktif maupun tidak aktif. Polanya sering berubah, kadang berhenti sementara lalu beroperasi lagi ketika situasi dirasa aman. Inilah yang membuat pengawasan tidak mudah,” ujar Bambang, Rabu (27/8/2025).
Menurut Bambang, praktik pertambangan tanpa izin membawa konsekuensi serius. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap mengabaikan standar keselamatan dan tidak memiliki kewajiban reklamasi pasca-tambang.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sifatnya masif. Jika dibiarkan, akan merugikan masyarakat luas. Karena itu pemerintah harus memperketat pengawasan sekaligus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Selain menyiapkan Satgas, Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan keberadaan tambang ilegal di lingkungannya. Beberapa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti bahkan hingga tahap penangkapan pelaku.
“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat. Sebagian besar sudah kami proses, dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan secara resmi,” jelas Bambang.
Bambang menegaskan, pemberantasan tambang ilegal tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Satgas nantinya akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pasal 168 UU Minerba jelas menyebutkan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Jadi penindakan tetap menjadi kewenangan APH, sementara kami fokus pada pengawasan, pemantauan, dan pelaporan,” ujarnya.
Meski kewenangan utama ada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim memastikan tidak tinggal diam. Pemantauan lapangan, pendataan, dan koordinasi dengan aparat pusat terus dilakukan agar upaya pemberantasan lebih efektif.
“Dengan adanya Satgas ini, kami berharap penertiban 108 titik tambang ilegal di Kaltim bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran. Saat ini proses pembentukannya sedang berjalan, dan dalam waktu dekat akan segera diresmikan,” ungkap Bambang.
Langkah Pemprov Kaltim ini merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah pusat untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Bambang menegaskan, ke depan kegiatan pertambangan di Kaltim harus sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan, tanpa lagi merugikan masyarakat maupun lingkungan. (Rfh)
Editor: Ang





