
Samarinda, Kaltimedia.com – Pengadilan Magistrat (Pengadilan Negeri) hari ini menunda sidang kasus pembunuhan siswi berusia 16 tahun di Bandar Utama, Selangor-Malaysia, lantaran laporan psikiatri terdakwa yang berusia 14 tahun belum rampung.
Dalam persidangan tertutup, pengacara terdakwa, Kitson Foong, menyampaikan kepada Magistrat (Pejabat Peradilan), Amira Sariaty Zainal, bahwa evaluasi psikiatri dari Rumah Sakit Bahagia Ulu Kinta, masih dalam proses penyelesaian.
“Laporan tersebut belum siap, dan kami memerlukan waktu tambahan,” ujar Foong kepada pers usai sidang, dikutip dari The Star, Jumat (21/11/2025).
Pengadilan kemudian menunda proses hukum hingga 19 Desember 2025 dengan harapan laporan psikiatri itu selesai sebelum jadwal sidang berikutnya.
Foong menjelaskan, pemeriksaan psikiatri memiliki dua tujuan utama yakni, menentukan kesiapan mental kliennya untuk menghadapi persidangan serta menilai kondisi kejiwaan terdakwa saat dugaan pembunuhan yang terjadi.
Remaja laki-laki tersebut, sebelumnya di dakwa pada 22 Oktober atas tuduhan membunuh teman sekelasnya di toilet sekolah perempuan pada (14/10) lalu.
Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk minimal 12 kali bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan. Jika terbukti bersalah, ia akan menjalani hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Anak 2001 (UU 611).
Sebagai informasi, Undang-Undang Anak 2001 adalah undang-undang Malaysia untuk perlindungan, pengasuhan, dan rehabilitasi anak.
Undang-undang ini menggabungkan prinsip-prinsip inti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pandangan anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik Malaysia karena menyangkut kekerasan di lingkungan sekolah dan proses hukum terhadap pelaku anak di bawah umur. (AS)



