Diduga Adanya Indikasi Korupsi Pada Pembangunan Gedung Kejari Samarinda, Kejati Kaltim Belum Terima Laporan Dari FAM

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. (pry)

Samarinda – Front Aliansi Mahasiswa (FAM) yang melakukan aksi didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Senin (6/7/2020) lalu, kini kembali lagi dan meminta kepada Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (15/7/2020).

Dalam aksinya kali ini, FAM membuat laporan ke pihak Kejati melalui Kabid Intel Erwin, karena sudah sepekan sejak membuat laporan ini, Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman mengaku bahwa dirinha belum mendapatkan laporan apapun dari mahasiswa tersebut.

“Belum ada. Jika memang ada, akan kami tindaklanjuti,” ucap Kepala Kejati Kaltim.


Perlu diketahui, sebelumnya Gedung Kejari Kota Samarinda yang baru dibangun di Jl. M. Yamin, rencananya akan menggantikan gedung Kejari yang lama di Jl. Juanda. Namun pembangunan gedung tersebut nampaknya tidak berjalan mulus.

Hal tersebut diduga adanya praktik rasuah ketika pembangunan gedung tersebut. Dari laporan yang didapatkan FAM, gedung tersebut tercium praktik korupsi ketika Nanang Soleh Ibrahim masih menjabat sebagai kajari Samarinda sebelumnya, dan ada kerjasama dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Harian (ULPH).

“Mereka diduga duduk bersama untuk mengatur proyek dan pemenang tender pembangunan Kantor sebesar Rp 30 miliar,” ucap Nazar kordinator aksi FAM.

Menurut laporan dari narasumber yang dipercaya, diduga mantan Kepala Kejari itu bertemu dengan salah satu pejabat ULPH Kota Samarinda. Setelah pertemuan itu diduga adanya praktik kongkalikong terkait menunjuk kontraktor yang akan membangun gedung tersebut.

Bahkan salah satu kontraktor lokal diduga sempat bertemu dengan yang bersangkutan. Ketika bertemu dengan mantan Kajari itu, perwakilan kontraktor lokal itu diduga diminta uang sebesar Rp 500 juta untuk meloloskan lelang pembangunan gedung. Namun kontraktor itu enggan menerima tawaran tersebut. Sehingga diduga pembangunan gedung tersebut menggunakan jasa kontraktor luar daerah. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *