Terkait Kasus Pembangunan Sirkuit Batu Putih, Kejati Kaltim Mencium Tersangka Baru

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. (pry)

Samarinda – Dampak dari Pandemi Covid-19, membuat pembangunan pada Sirkuit Bukit Putih sempat tertunda. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), saat ditemui Rabu (15/7/2020), Deden Riki Hayatul Firman berpendapat bahwa hal tersebut memang dikarenakan virus corona.

Mengingat saat ini sudah memasuki fase relaksasi tahap ketiga sekaligus new normal, maka kasus tersebut kembali bergulir. Pihaknya pun saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, dengan memanggil beberapa saksi.

“Tetap berjalan kita memanggil saksi tertunda karena Covid. Sudah new normal kita panggil lagi. Kemungkinan (ada tersangka baru) yang jelas sekarang satu kemungkinan akan berkembang dari keterangan saksi,” ucap Kepala Kejati kaltim.

Diketahui kasus tersebut bermula dari pengadaan tanah untuk membangun sarana dan prasarana olahraga sirkuit tahun 2010 hingga 2012, namun setelah diselidiki, tanah yang dibeli dengan menggunakan APBD itu ialah milik negara. Sehingga dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangkanya yakni oknum yang berinisial Drs H. AA. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *