Sempat Ditolak Warga, Penertiban SKM Tetap Berlanjut

Ratusan warga sidodadi tolak penertiban Bantaran SKM. (dy)

SAMARINDA – Rumah-rumah yang berada di wilayah Pemerintah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, kini diambil sikap tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan rumah liar tersebut.

Dalam penertiban SKM ini, dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin, Selasa (7/7/2020).

Aksi penertiban ini, sebelumnya diawali dengan membongkar pagar milik Pemkot, baliho dan rumah warga. Namun sempat ditentang oleh ratusan warga yang memblokade jalan. Akhirnya diputuskan untuk membongkar rumah yang telah menerima uang santunan sesuai hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Hari ini kita bongkar 7 rumah yang sudah menerima ganti rugi dan besok lagi 19 rumah akan dibongkar karena sudah menyerahkan nomor rekening, langsung kita bayar,” ucap Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa penertiban ini hanya dilakukan kepada rumah yang berada di atas lahan sertifikat Pemerintah Kota Samarinda, yang dimana nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan banjir dan sungai akan dilakukan pengerukan oleh Korem.

“Kami mohon keikhlasan warga yang telah lama bermukim di atas tanah Pemerintah agar mendukung program Pemerintah, terutama upaya mengurangi masalah banjir yang bukan tiap 10 tahun, 4 tahun tapi sudah tiap tahun memberi dampak kepada 59.000 warga,” tegasnya Sugeng.

Lebih lanjut, menurut Sugeng sendiri jika ada yang bilang bahwa penertiban ini tidak memperhatikan kondisi ekonomi warga yang dipikir sangat tidak relevan. Karena Pemkot juga harus memikirkan nasib 59.000 warga yang langganan banjir.

“Mereka ini sudah sangat diuntungkan. Sekitar 30 tahun menempati tanah Pemerintah secara gratis, kalau dihitung-hitung saja dengan sewa per bulan Rp 250.000 selama 30 tahun totalnya warga harus mengeluarkan Rp 90 juta. Ini tidak kita minta, malah kami mohon untuk pindah dan mendapat santunan kerohiman sesuai luasan yang nilainya ada mencapai Rp 70 juta,” pungkasnya. (dy)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *