Disdik Samarinda Akan Terapkan Sistem Buka Tutup di Sekolah, Ini Penjelasannya

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (pry)

SAMARINDA – Pemerintah pusat menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Keempat Menteri tersebut yaitu Menteri kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Agama dan dalam negeri menjadi panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

Diberlakukannya SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal. Dari pendidikan tinggi hingga pendidikan usia dini dan pendidikan non formal dan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, Selasa (30/6/2020) mengatakan hal utama yang diatur dalam SKB, adalah prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.

Pada pelaksanaan kegiatan pendidikan pada tanggal 13 Juli mendatang, masih belum ditentukan. Penentuan ini apakah Disdik akan melakukan pembelajaran secara tatap muka atau secara online.

Jika daerah itu masuk zona hijau maka diperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara langsung, namun jika zona itu masih zona merah, KBM harus dilakukan secara virtual.

“Yang hijau cuma Mahulu, karena jumlah pasien harus dibawah 1 untuk bisa ditentukan sebagai zona hijau,” seru Asli.

Lanjutnya, jika Samarinda sudah menjadi zona hijau, maka tatap muka akan dilakukan dengan syarat ketat penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Cara PHBS antara lain dengan menggunakan masker, mencuci tangan rutin di washtafel dan menggunakan sabun, serta harus ada handsanitizer.

Namun yang menjadi permasalahan di lapangan adalah penerapan physical distancing. Selama pandemi ini diperbolehkan hanya setengah dari kapasitas kelas yang ada.

“Kalau misalnya kita mempunyai 2300 kelas, berarti harus nambah dengan jumlah yang sama, sedangkan hal itu tidak mungkin. Prioritas memang harus menggunakan PHBS dan menggunakan sistem buka tutup,” jelasnya.

Tambahnya, nanti juga akan ada penerapan sistem buka tutup.

“Ya seperti kelas 1, 2, 3 Sekolah Dasar (SD) turun hari Senin. Maka siswa sisanya bisa turun di hari selanjutnya,” katanya.

Nantinya para peserta didik hanya bisa mengikuti waktu pelajaran tatap muka selama 2 jam. Setelah melakukan pelajaran, para murid diperbolehkan pulang.

“Tidak ada lagi waktu istirahat di kantin atau apapun. Betul-betul harus pulang, karena dijaga betul. Syarat terakhir adalah, harus disetujui orang tua,” ungkapnya. (pry)

Editor : Abdur Rachim

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *