SAMARINDA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Samarinda mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, tentang Perubaha Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Samarinda, Haris Fadilah mengatakan Perpres tersebut mensinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM l 2O2O.
Haris menjelaskan, untuk Perpes tahun 2020 di ada beberapa pasal yang dihapus seperti Pasal 28 dan Pasal 31. Sedangkan beberapa pasal lainnya, ada yang diubah.
“Pasal 28 dan Pasal 31 di hapus. Namun, ada beberapa pasal juga yang diganti, seperti pasal 29 itu untuk iuran bagi para peserta PBI Jaminan Kesehatan Rp 42.000 setiap bulannya,” jelasnya Kamis, (25/6/2020).
Sedangkan untuk Pasal 30 yang berbunyi iuran bagi peserta PPU mendapat potongan 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuan 5% itu dihitung dari 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Ditambahkan, untuk tahun 2021 nanti, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, tetapi sedikit mengalami perubahan. Pada tahun 2021 disubsidi sebesar Rp. 42.000/bulan.
“Untuk tahun 2021 tidak sebesar sebelumnya, iurannya akan disubsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah. Sehingga para peserta cukup membayar Rp 35.000,” tambahnya.
Di tengah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, Haris mengatakan untuk penunggakan pembayaran, para peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi iuran enam bulan.
“Apabila peserta memiliki tunggakan iuran, selama lebih dari 6 bulan atau maksimal 24 bulan, maka untuk mengaktifkan kembali cukup hanya di bayar 6 bulan,” serunya. (titi)
Editor : Abdur Rachim