Hindari Bullying Pada Anak, Dukcapil Beri Himbauan Pemberian Nama Untuk Anak

Hindari Bullying Pada Anak, Dukcapil Beri Himbauan Pemberian Nama Untuk Anak

Samarinda, Kaltimedia.com – Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarkan luaskan kepada masyarakat perihal pemberian nama anak dalam Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 poin agar nama anak mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, Saiton atau Presiden. Dampaknya apa? Anak-anak akan mendapatkan perundungan dari lingkungannya,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Adanya aturan pemberian nama ini juga ditujukan agar mempermudah pengurusan dokumen publik lainnya seperti misalnya aturan pengurusan paspor yang telah resmi diundangkan pada 21 April 2022 bahwa penulisan nama dalam paspor minimal terdiri dari dua suku kata.

Di tempat yang sama Kabid Admindik DKP3A Kaltim Sulekan menambahkan, aturan ini tidak mengharuskan masyarakat yang sudah tercantum namanya tidak perlu menambah suku kata maupun merubah nama mereka. Hal itu hanya berlaku untuk anak-anak kelahiran April 2022 ke atas.

“Peraturan itu dibuat salah satunya, karena pemerintah ingin Indonesia terbebas dari bullying. Lalu, tidak usah khawatir karena kebijakan itu dimulai pada 21 April 2022. Maka anak-anak yang lahir dari tanggal segitu sampai ke depan akan menyesuaikan,” pungkas Sulekan.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *