BALIKPAPAN – Satlantas Polresta Balikpapan sementara waktu akan membebaskan salah satu persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu surat kesehatan psikotes. Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol, Irawan Setyon mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi seluruh Kasatlantas di Provinsi Kaltim (Polda Kaltim).
Dimana dalam pelayanan SIM yang kembali dibuka akibat pandemi Covid-19, justru terjadi penumpukan di lokasi pembuatan surat kesehatan psikotes.
“Jadi hasil rapat seluruh Kasatlantas di Provinsi Kaltim kemarin ada kesepakatan dan dikeluarkan STR dari Direktur Lalulintas. Bahwasannya untuk selama Covid-19 ini dilakukan percepatan dengan mengurangi salah satu persyaratannya. Yaitu tidak perlu lagi menggunakan tes psikologi,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut, di Satpras Polresta Balikpapan sedikitnya 16 ribu pemohon SIM yang belum terlayani dalam tiga bulan terakhir. Sehingga diperlukan kebijakan percepatan tersebut agar tidak terjadi perlambatan.
“Ada 16 ribu SIM yang belum tercetak. Itu bulan Maret, April dan Mei,” serunya.
Mengenai waktunya, Irawan mengatakan pembebasan syarat surat psikotes ini belum bisa dipastikan. Sebab, setiap Spras Satlantas masing-masing Polres masih menunggu surat pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur Lalulintas.
“Masih menunggu petunjuk lanjutnya. Kita dalam pandemi ini harus tertib dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya. (fdy)
Editor : Abdur Rachim