Balikpapan – Para anggota DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 dimasing-masing Daerah Pemilihannya (Dapil). Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh politisi PDI- Perjuangan, Eddy Sunardi atau biasa disapa Eddy Tarmo yang mengadakan Sosper tersebut di Gedung Serbaguna Kelurahan Gunung Samarinda, Kota Balikpapan pada Sabtu (27/3/2021) pukul 14.00 Wita.
Sosper Nomor 5 Tahun 2019 itu itu tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat.
“Tentu saja Sosper Bantuan Hukum ini sesuai dengan landasan hukum kita yaitu, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia ini adalah Negara Hukum dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum,” ungkap Eddy Tarmo.
Tentu saja dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum tersebut. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
“Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum itu, mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara financial untuk bayar pengacara mendampinginya,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan dua narasumber yang ikut menjelaskan Sosper Bantuan Hukum tersebut kepada masyarakat. Narasumber pertama adalah M. Riza Permadi, yang merupakan Dosen STIE Balikpapan, serta Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.
Kemudian Narasumber kedua yaitu Bani Anhar, yang juga Dosen dari STIE Balikpapan. Masyarakat pun cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut, tentu saja dengan penerapan Prokes dan masyarakat yang hadirpun cukup dibatasi dalam kegiatan tersebut.
Dijelaskan M. Riza Permadi kepada masyarakat, setidaknya ada 4 tujuan dalam Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum itu. Diantaranya, menjamin pemenuhan hak si penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional earga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
“Ketiga, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan terakhir mewujudkan peradilan yang efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu, Bani Anhar menambahkan sebagai penerima bantuan hukum, ada kewajiban yang mesti dilakukan. Pertama mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk dapatkan bantuan hukum.
Kedua menyampaikan bukti, informasi, dan keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
“Dan yang ketiga ini, si penerima bantuan hukum juga harus membantu kelancaran pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” serunya. (ar)