Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Banjir di Desa Tani Bakti, Undang Warga dan Perusahaan Tambang Terkait

Komisi I DPRD Kukar saat RDP terkait banjir di Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kukar. (ist)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi I mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (2/6/2020). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I itu membahas mengenai banjir di Desa Tani Bakti dan hubungannya dengan aktifitas penambangan batu bara, di sekitar wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu turut dihadirkan beberapa pihak diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, PT Bara Insani, Camat Loa Janan, dan warga Desa Tani Bakti.

“Hasil rapat, poin pertama adalah PT Insani berkewajiban melakukan normalisasi sungai,” kata Supriyadi, selaku Ketua Komisi I DPRD Kukar.

Dalam rapat tersebut, rupanya belum menemukan titik temu mengenai nilai ganti rugi. Nantinya akan dibentuk tim dari instansi terkait ganti rugi lahan warga yang terendam banjir disana.

“Apapun hasil kerja tim akan di serahkan ke PT. Insani Bara Perkasa,” tambah Anggota Komisi I DPRD Kukar, Johansyah.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kukar, Riduan, bahwa rapat kali pertama tersebut terkait Banjir Pada 19 Desember 2019 lalu di Desa Tani Bakti.

DLHK Kukar tidak hanya melihat satu sisi, dan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang terjadi pelanggaran, DLHK Kukar nantinya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang kita stop dan kita sanksi. Salah satunya itu ada perusahaan sawit. Rencana kita akan turun ke lapangan. Sayangnya ini kita tidak ada laporan dari masyarakat. Padahal kita ada layanan pengaduan,” jelasnya. (adv/ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *