SAMARINDA – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kepada tim medis yang menangani korban Covid-19 di Indonesia.
”Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” ucap Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, Rabu (29/4) di Jakarta.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kalimantan Timur (IDI Kaltim) dr Nataniel Tandirogang kembali membenarkan peryataan tersebut. Ia pernah rapat bersama dengan Gubernur Kaltim Isran Noor membahas tentang insentif untuk dokter dan tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.
“Itu memang kita tunggu, dan kita nanti namun saya tidak tahu apakah sudah dicairkan atau belum,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (29/5/2020).
Pada waktu bersamaan Ia menyampaikan sudah disediakan asuransi untuk perawat dan dokter, yakni sebesar 300 juta. Untuk dokter spesialis dan perawat insientifnya pun berbeda.
“Buat dokter spesialis sekitar 15 juta dan perawat sekitar 7 atau 8 juta. Nah ini untuk yang terlibat langsung, tetapi kriteria terlibat langsung ini saya masih belum paham,” lanjutnya.
Ini merupakan program nasional yang harus selalu di pantau, apalagi pemberian insentif ini merupakan instruksi langsung dari presiden untuk diberlakukan di setiap daerah.
“Mungkin dibebankan ke pemerintah daerah. Berapa persen yang sudah dibayarkan saya belum tahu,” sambungnya.
Tetapi bagaimana prosedur penghitungan pemberian insentif tersebut belum bisa dipahami dan entah kapan dimulai, soal hitam diatas putih pun ia belum tahu ada atau tidak. Namun hal itu bukan tanpa alasan, karena saat ini tenaga medis berkonsentrasi untuk menangani pasien Covid-19.
“Mungkin dalam waktu kedepan kita akan tagih janji itu,” tutupnya. (Titi)