SAMARINDA – Dinas Kesehatan Samarinda merilis surat edaran dengan nomor 441.6/0248/100.2 tentang pengendalian penularan COVID-19 di Kota Samarinda. Surat tersebut berisi mengenai penutupan sementara, antara lain pelayanan rawat inap terkecuali kecelakaan lalu lintas dan persalinan, membatasi rawat jalan dari jam 7.30 -10.00 Wita, dan terakhir jam buka pendaftaran rawat jalan dari jam 7.30 -10.00 Wita.
Selain itu didalam surat edaran juga ada himbauan mengenai pasien yang sehat untuk sementara tidak datang ke puskemas terlebih dahulu kecuali dalam keadaan urgent.
Ismed Kosasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menjelaskan surat edaran tersebut dimaksud untuk menjaga tenaga medis tetap fit dalam bertugas di tengah pandemi COVID-19.
“Untuk mengurangi faktor kelelahan tenaga puskesmas. Sehingga kita harapkan pembatasan itu 1. lebih fokus 2. memberi waktu istirahat untuk tenaga kesehatan. Bahkan juga di rawat inap dan jalan juga kami menganjurkan pengaturan jaga, dan itu juga sudah sesuai dengan Kementrian Kesehatan,” jelasnya Senin (13/4/2020) siang.
Ismed menambahkan, virus corona ini menyerang imun tubuh manusia, sehingga para tenaga kesehatan harus diperhatikan betul-betul mengenai kesehatan tubuhnya saat bertugas.
“Selain itu kita juga harus menjaga imunitas para tenaga kesehatan, karena penyakit COVID-19 ini yang menyerang kekebalan tubuh,” tambahnya.
Selain itu untuk kegiatan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) di puskemas, dikatakan ismed juga ditiadakan sementara waktu. Hal ini bertujuan untuk memberi contoh dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk beraktivitas di rumah seperti WFH (Work For Home).
“Jadi untuk kegiatan seperti UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) seperti kegiatan posyandu, pertemuan kader itu juga kita tiadakan. Kita pusatkan memang ke UKP (Unit Kegiatan Perorangan),” katanya. (titi)