SAMARINDA – Ditengah pandemi COVID-19 Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lapas yang kelebihan penghuni.
Atas kebijakan itu, sejumlah Lapas atau Rutan membebaskan narapidana sesuai dengan kebijakan Kemenkum HAM. Namun di Rutan Kelas II A Samarinda dari 137 narapidana yang dibebaskan, 4 diantaranya menolak untuk dibebaskan, lantaran takut dengan COVID-19.
Ambo salah satu keempat narapidana tersebut yang mengatakan dirinya takut terinfeksi virus corona di luar lapas.
“Biar saya keluar saya tidak tahu mau kemana, selain itu saya juga takut kena virus corona,” ungkapnya.
Tambahnya, Ambo mengaku dirinya telah merasa nyaman di dalam rutan dan telah memiliki banyak teman.
“Disini saya juga sudah banyak teman-teman sudah saya anggap seperti keluarga sendiri. Sedangkan saya sudah tidak ada keluarga disini, rumah juga tidak ada,” serunya.
Ambo merupakan tahan rutan karena terlibat kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun penjara. Akibat kebijakan asimilasi tersebut, harusnya Ambo sudah menghirup udara bebas saat ini.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Samarinda, Taufiq Hidayat menjelaskan ada berbagai alasan mengapa keempatnya enggan meninggalkan rutan, dan yang paling utama adalah lantaran tidak memiliki tempat tinggal.
“Ada empat orang yang menolak untuk dipulangkan, sedangkan mereka yang menolak ini tidak memiliki rumah. Karena asimilasi ini kan harus di rumahkan,” jelasnya. (titi)