Lantik Anggota BPD, Ini Pesan Bupati Kukar

Bupati Kukar, Edi Damansyah melantik BPD dari 4 desa di gedung BPU Muara Badak. (ist)

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa Suka Damai, Badak Mekar, Sungai Bawang dan Tanjung Limau di gedung BPU Muara Badak pada Senin (2/3/2020). Dalam kesempatan itu, Edi juga berpesan agar anggota BPD melakukan tiga fungsi sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Saya minta agar BPD yang sudah dilantik agar mempedomani tiga fungsi BPD dan memiliki komitmen kuat dalam memajukan desa,” serunya.

Menurutnya, keberadaan anggota BPD sebagai salah satu unsur pemerintahan desa menjadi pendorong dalam percepatan penyusunan dan pelaksanaan APB Desa Tahun 2020 yang dilaksanakan Kepala Desa. Edi juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada BPD.

“Menjadi salah satu tolok ukur penyelenggaraan otonomi desa adalah sejauh mana upaya Pemerintah Desa dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk membiayai belanja desa. BPD dapat turut mendorong Pemerintah Desa untuk bersinergi merumuskan penggalian PADes sesuai potensi desa, termasuk dengan memberdayakan serta mengoptimalkan BUMDes,” jelasnya.

Ketiga fungsi BPD sendiri menurut UU antara lain, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

Dan terakhir melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *