
Pandeglang, Kaltimedia.com – Polda Banten buka suara terkait kabar viral di media sosial mengenai penetapan tersangka terhadap seorang tukang ojek pangkalan bernama Maksum. Ia disebut-sebut menjadi tersangka setelah penumpangnya yang masih anak-anak meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Perlu kami tegaskan, saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Maruli, Senin (23/2/2026).
Maruli menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Gardutanjak. Sepeda motor yang dikendarai Maksum melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan.
Di lokasi kejadian, kendaraan diduga menabrak lubang jalan sehingga oleng dan terjatuh. Penumpang berinisial KR (11) terpental ke sisi kanan dan masuk ke kolong mobil Siaga Desa yang melintas di sampingnya.
“Korban terlindas ban belakang kendaraan tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.
Meski beredar surat laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang yang menyebut Maksum sebagai terlapor, polisi menegaskan status hukumnya belum meningkat menjadi tersangka.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad mengatakan perkara ini akan segera digelar di tingkat Polda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, apabila kedua belah pihak sepakat dan memenuhi syarat formil yang berlaku.
“Kami siap memfasilitasi jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Polisi hanya sebagai penengah,” kata AKP Surya.
Di sisi lain, kuasa hukum Maksum, Elang Mulyana, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, serta jajaran Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan terkait.
Menurut Elang, kecelakaan terjadi akibat infrastruktur jalan yang rusak dan menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
“Klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” tegasnya.
Ia juga mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sehari setelah kejadian, jajaran Satlantas bersama pihak Jasa Raharja melakukan takziah ke rumah duka serta membantu proses klaim santunan. Santunan telah dibayarkan kepada ahli waris korban.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli. (Ang)



