Turun Kejalan, GMNI Samarinda Aksi Tolak Omnibus Law

Puluhan masa GMNI Samarinda saat aksi, Rabu (22/1/2020). (Rcd)

Samarinda – Sejumlah aktivis mahasiswa dari GMNI Kota Samarinda menggelar aksi demonstrasi di simpang empat Lembuswana pada Rabu (22/1/2020) sore. Mereka melakukan penolakan mengenai kebijakan pemerintahan Jokowi terkait Omnibus Law yang disinyalir sebagai perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan peraturan mandiri tanpa terikat peraturan lainnya.

“Omnibus Law terdiri dari multisektoral dan banyak pasal akibat dari banyaknya sektor yang akan dimasukan dalam Omnibus law, polemik omnibus law yang kian terdengar saat ini. Dimana RUU tersebut disusun dengan tidak demokratis dengan hanya melibatkan kalangan pengusaha dalam pembahasan tanpa adanya diikut sertakannya serikat buruh (kaum buruh) padahal RUU tersebut sangat berdampak pada hajat orang banyak. Melegitimasi Perbudakan Modern, dan saat ini Pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap pekerja demi investasi yang berpotensi melegitimasi perbudakan modern tersebut,” orasi Korlap Aksi Muhammad Idham pada saat itu.

Melalui orasi ilmiah ditengah persimpangan jalan, GMNI Samarinda menyampaikan Pemerintah menarasikan pertumbuhan investasi akan otomatis menciptakan lapangan kerja baru. Akan tetapi, narasi itu menurut mereka mengabaikan kondisi kerja yang tercipta oleh investasi.

Ya, Pemerintah menganggap investasi dapat masuk dengan fleksibilitas tenaga kerja yang mengabaikan perlindungan terhadap pekerja. Padahal, fleksibilitas tenaga kerja tersebut akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja/PHK (easy hiring easy firing), yang malah membuat buruh menjadi semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, dan menurunkan pesangon.

“Angin buruk regulasi tersebut akan sangat masif dirasakan para pekerja se Indonesia terlebih di Kalimantan sendiri yang notabanennya kaya akan perusahaan-perusahaan yang memang sudah banyak memiliki trackrecord buruk dalam hubungan perselisihan dengan para buruhnya, maka RUU CIPTA LAPANGAN KERJA inilah yang nantinya akan semakin mendukung para pemiliki lapangan pekerja untuk semena-mena pada para pekerjanya,” jelas Idham.

Sementara di waktu yang sama, Humas Aksi Dwi Wahyu Nugroho menambahkan, alasan mereka menolak Omnibus Law salah satunya adalah RUU CILAKA (Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja) yang hanya berpihak pada pengusaha bukan kaum buruh.

“Kami menuntut pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dalam perumusan kembali RUU CILAKA, menolak isi RUU CILAKA yang berdampak pada menurunkan dan atau menghilangkan pesangon, tidak adanya kepastian kerja terhadap buruh akibat dari sistem fleksibilitas pasa kerja (outsourcing), penghilangan jaminan sosial, menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha,” serunya.

Aksi mahasiswa tersebut pun berlangsung aman hingga selesai. (Rcd)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *