Pemkot Balikpapan Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. (pcm)

BALIKPAPAN – Sebelumnya Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan bahwa Pemprov telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga akan melarang kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya yang berpotensi memicu kerumunan massa.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, larangan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai di Balikpapan.

“Tetap enggak boleh ada pesta kembang api dan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Selasa (30/11/2021) sore di Plaza Balikpapan.

Kemudian, Pemerintah nantinya akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, dan tentunya merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.

“Kita tunggu dulu surat instruksi dari pusat, baru kita keluarkan edaran,” terangnya.

Untuk itu, Rahmad Mas’ud berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan mematuhi kebijakan yang diberikan pemerintah.

“Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ucap Rahmad. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *