
BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengeluarkan kebijakan sebagai langkah menekan angka kasus Covid-19. Kebijkan tersebut diantaranya seperti melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti kerja.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa kebijakan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus karena pastinya akan ada keramaian atau kerumunan.
“Sesuai dengan instruksi ASN dilarang cuti, supaya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Itu sudah keputusannya agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19,” kata Isran, saat diwawancarai awak media di Plaza Balikpapan, Selasa (30/11/2021) sore.
Kebijakan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 Omicrona atau B.1.1.529 yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan dilaporkan pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 24 November 2021 lalu.
“Termasuk untuk antisipasi masuknya varian baru itu. Karena varian ini katanya tingkat penularannya lebih dari varian Delta,” terangnya.
Saat ditanya mengenai ada pembatasan di setiap pintu gerbang bagi warga luar termasuk asing yang masuk ke Kaltim, Isran menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
“Pasti ada pembatasan, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Satu atau dua minggu ke depan akan diumumkan soal pembatasan-pembatasan itu,” ujar Isran. (pcm)
Editor: (dy)



