Terkait Pergantian Ketua DPRD Provinsi, Aorda Kaltim Dihimbau Tunggu Sikap Dari Gubernur

Aorda Kaltim saat datangi kantor Gubernur. (pry)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), akan mengirimkan surat rekomendasi ke Gubernur terkait pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim, yang hingga kini terus bergulir.

Yang dimana, nantinya surat tersebut diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses sah atau tidaknya pergantian ketua DPRD. Namun, menurut Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim, pergantian ketua DPRD tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Salah satu faktor adalah penentuan pergantian dilanjutkan di tengah agenda rapat paripurna tanggal 2 November silam. Dimana pada waktu itu tidak ada sama sekali agenda lanjutan pergantian ketua DPRD.

Usai datangi DPRD Kaltim, Aorda melanjutkan ke kantor Gubernur. Tujuannya untuk menyatakan sikap untuk menunda pergantian ketua DPRD sembari menunggu hasil putusan pengadilan Negeri.

Dalam kesempatan tersebut Asisten III Administrasi Umum Pemprov Kaltim, Fathul Alim bahwa dirinua menerima sikap dari Aorda. Sehingga, pernyataan sikap dari 37 ormas ini nantinya diteruskan ke Gubernur secara langsung.

“Nanti Pak Gubernur akan bersikap. Sikapnya apa, saya tidak tahu. Tapi yang jelas akan ada tindak lanjut terkait pernyataan sikap ini,” ucapnya, Senin (08/11/2021).

Sementara itu, Ketua Aorda Kaltim Muhammad Djailani mengatakan, pernyataan sikap itu untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan terkait isu pergantian ketua DPRD Kaltim. Apalagi menjelang Bumi Etam ditetapkan sebagai ibukota negara, agar suasana sejuk dan kondusif menjadi prioritas.

“Supaya Kaltim tidak menjadi kegaduhan, apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya kita mempersiapkan fisik dan mental akan kepindahan IKN,” katanya.

Lebih lanjut, Aorda Kaltim memiliki tiga sikap yang direspon oleh DPRD maupun Pemprov Kaltim. Diantaranya yakni pertama, DPRD dianggap telah melakukan cacat hukum dalam proses pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim. Sebab pada rapat paripurna tanggal 2 November lalu, tidak ada agenda pembahasan pergantian ketua DPRD.

Kedua pihaknya meminta agar DPRD Kaltim menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kemudian yang ketiga, Ia meminta agar DPRD menghentikan sementara pergantian Ketua DPRD sembari menunggu hasil Inkracht dari pengadilan negeri.

“Kami menyampaikan putusan tersebut adalah cacat hukum, karena bersangkutan Pak Makmur HAPK masih berproses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Apapun yang dilakukan teman-teman di DPRD yang menjunjung hukum yang berlaku, tentunya mesti menghargai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *