Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Double L

Dua pria berinisial AD (40) dan GR (34) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat keras jenis Double L.

BALIKPAPAN – Dua pria berinisial AD (40) dan GR (34) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat keras jenis Double L. Aparat kepolisian menyita barang bukti puluhan ribu double L dari keduanya.

Obat terlarang tersebut bahkan sebagian sudah beredar ke masyarakat. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun dalam konfrensi pers yang berlangsung Jumat (22/10/2021) mengatakan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu tepatnya di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat keras Double L,” kata Tasimun.

Jajaran Satreskoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, AD dibekuk pada pukul 16.00 Wita.

“Dari tangan tersangka AD petugas amankan 10 ribu Double L yang disimpan dalam 10 bungkus. Masing-masing bungkus berisi seribu Double L,” ucapnya.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. Dengan barang bukti sebanyak 12 ribu Double L siap edar.

“Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” serunya.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu.

Artinya sebanyak delapan ribu telah berhasil diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB dan saat ini masih DPO.

“Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasinya sudah 10 kali memesan di tahun ini. Keuntungan yang didapat dalam satu kotaknya berisi seribu Double L Rp 200 ribu, dengan harga jual Rp 1,2 juta per kotak,” jelasnya.

Keduanya terancam dikurung maksimal 15 tahun, karena polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *