Telat Bayar Tagihan, PLN Putus Aliran Listrik DPRD PPU

Kantor DPRD PPU. (ist)

PPU – Kejadian tak mengenakkan dialami anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (21/10/2021). Hal itu lantaran aliran listrik di kantor DPRD PPU terpaksa diputus sementara oleh pihak PLN.

Bukan tanpa sebab, pemutusan listrik itu dikarenakan belum membayar tagihan listrik di bulan September. Terkait hal itu, anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR mengaku tak keberatan listrik di Gedung DPRD PPU diputus sementara.

“Iya ini kan memang aturannya demikian, kalau tidak bayar ya harus diputus. Kita ikuti saja aturan,” ujar dia.

Senada, Sujiati, Wakil Ketua Komisi II, juga menilai apa yang dilakukan PLN sudah benar dan sesuai prosedur.

“Iya saya tidak masalah, kan memang aturannya demikian. Jadi kalau DPRD melanggar ya silakan saja disikapi, sama seperti masyarakat yang lain juga,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemadaman listrik di kantor DPRD PPU lantaran adanya keterlambatan pembayaran. Padahal, pihak PLN, dalam hal ini ULP Petung, sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan bagian keuangan Sekretariat DPRD.

Namun hingga waktu yang ditentukan, tagihan senilai Rp 34 juta untuk bulan September tak kunjung dibayar. Ini jadi alasan PLN akhirnya memutus sementara aliran listrik ke DPRD PPU.

Rupanya, keterlambatan pembayaran tagihan PLN sudah berulang kali terjadi. Hanya saja, DPRD langsung melakukan pembayaran sehingga tak sampai dilakukan pemutusan. (ek)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *