Instruksi Gubernur Telah Dikeluarkan Untuk Terapkan PPKM Darurat

Gubernur Kaltim Isran Noor. (pry)

SAMARINDA – Surat instruksi Gubernur (Ingub) nomor 15 Tahun 2021 terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 kembali dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Surat edaran tersebut seperti yang dikatakan Kabiro Humas HM Syafranuddin, bahwa terkait Ingub tersebut, kegiatan masyarakat sangat dibatasi, hingga waktu yang tidak ditentukan.

Salah satunya melaksanakan pembelajaran tatap muka dan kegiatan kerja non esensial dilakukan di rumah secara daring (online).

“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring, sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total, sementara yang ensensial diijinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” terang Syafranuddin, Senin (12/07/2021).

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, untuk kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen.

Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diijinkan buka hingga pukul 20.00 Wita. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum ditempat,” lanjutnya.

Untuk kegiatan acara seperti resepsi pernikahan ataupun acara besar saat ini perlu ditiadakan. Karena Syafranduddin menegaskan, jika memang ada yang melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha. Selain itu dianggap melanggar UU tentang wabah penyakit menular, UU Kekarantinaan Kesehatan serta UU Perda atau Pergub terkait,” katanya.

Ditambahkan Syafranuddin, Gubernur telah menginstruksikan bupati dan walikota segera menetapkan dan mengatur PPKM darurat hingga tingkat RT.

“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan, korban Covid-19 terus bertambah. Karenanya, mari kita saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim segera dari ancaman Covid 19,” pungkasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *