
BALIKPAPAN – Karena masih dalam massa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) keluar daerah.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Plt Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan) Irfan Taufi, bahwa pihaknya untuk sementara meniadakan sementara pelaksanaan Kunker bagi anggota DPRD Kota Balikpapan.
Pelaksanaan kunjungan kerja hanya diperbolehkan apabila agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting.
“Untuk kunjungan kerja bagi anggota DPRD Balikpapan kita lihat dulu urgensinya, kalau memang urgensinya harus kunjungan kerja ya kunjungan kerja, tapi dilaksanakan dengan prokes secara ketat,” kata Irfan, Senin (12/07/2021).
Lebih lanjut menurut Irfan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Balikpapan.
Pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Kota Balikpapan seperti pelaksanaan rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual.
“Kita arahkan untuk rapat seperti rapat banmus, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya secara online. Tapi kalau memangnya masih bisa ditahan nih kita tahan dulu, tapi kalau urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan tapi dengan proses yang sangat cepat,” jelasnya.
Ditambahkan Irfan, sementara ini pihaknya tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah, dan membatasi jumlah pegawai di sekretariat DPRD maksimal 25 persen.
“Kalau urgen untuk dilaksanakan, maka seluruh peserta yang mengikuti kunjungan kerja juga harus memenuhi standar kesehatan, di antaranya dengan memenuhi pemeriksaan kesehatan PCR,” pungkasnya. (cps)
Editor: (dy)





