Disnaker Balikpapan Buat Posko Aduan THR, Dioperasikan H-7 Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah. (pcm)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terbitkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2021. Setelahnya, surat tersebut akan disebarkan ke perusahaan di Balikpapan.

“Surat edaran sudah ditandatangani pak wali dan segera disebarkan ke perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Senin (19/4/2021).

Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji. Ani pun berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Jika nantinya ada perusahaan yang tidak bisa membayar, diadakan pertemuan bipartit dengan pekerja.

“Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker,” jelasnya.

Bipartit menjadi wadah untuk mencari jalan keluar atau solusi, misalnya dengan cara dicicil THR tersebut. Sementara posisi Disnaker hanya monitoring pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian,” serunya.

Bahkan, untuk mencegah perselisihan antara perusahaan dan pekerja, pihaknya juga membuka posko pengaduan.

“Kami buka posko aduan nanti. Pekan ini mulai dibuat, sudah diproses. Biasanya posko aduan dioperasikan pada H – 7 Idulfitri. Masih cukup lama,” ungkapnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *